DPRD Rote Ndao Paripurna Penetapan Paulus Henuk Dan Apremoi Dudelusy Dethan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
Rote Ndao-Gaharunews,com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao (Ronda) menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Paulus Henuk, SH, dan Apremoi Dudelusy Dethan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri anggota dewan, Forkopimda, pejabat OPD, serta tamu undangan lainnya. Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, juga turut hadir bersama suaminya Simson Polin yang saat ini salah anggota DPRD provinsi NTT.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Jumat, (7/2/2025).
Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila mengatakan, KPU Rote Ndao telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025.
"Pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa saudara Paulus Henuk adalah Bupati Rote Ndao terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 dan saudari Apremoi Dudelusy Dethan adalah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih massa jabatan 2025-2030," tutur Alfred.
Usai menetapkan, dirinya bersama dengan Wakil DPRD Rote Ndao, Denison Moy dan Lasarus Yonas Pah menandatangani berita acara pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.
"Izinkan kami menandatangani berita acara pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih," ungkap Alfred.
Dijelaskannya, langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen hasil penetapan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami akan segera menyampaikan dokumen hasil penetapan ini kepada Mendagri melalui Gubernur Nusa NTT," ucap Alfred.
Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna pengumuman hasil penetapan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2025.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Rote Ndao telah menetapkan pasangan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa) sebagai pemenang Pilkada dengan 40.474 suara atau 53,41% dari total suara sah, pada rapat pleno tanggal 5 Februari 2025.
**( Rudi Mandala )**



