Gugatan Ijasah Apremoi Dudelusy Dethan di PTUN Kupang Tidak Berkaitan Dengan Pemalsuan
gaharunews.com-Rote Ndao-Petitum, Endang Sidin, (ES), dalam gugatannya di PTUN Kupang, bahwa Apremoi Dudelusy Dethan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, (PMH), berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, yaitu ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Menengah Atas SMA, (Paket C), atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dinilai tidak berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijasah.
Pasalnya, isi gugatan tersebut lebih terkait dengan kesalahan pengetikan nama yang tidak berdampak pada keabsahan ijasah.
Demikian ditegaskan Jhon Rihi Pengacara Apremoi Dudelusy Dethan, kepada media ini, Sabtu, (07/11/2024),, via telepon WhatsApp nomer 082 224 XXX XXX.
Menurut John, gugatan dugaan ijazah palsu oleh Endang Sidin, pada Kamis 5 Desember 2024, dengan nomor perkara 26/G/2024/ PTUN/KPG, dan mendudukan sebagai intervensi tergugat ll. Sementara tergugat I yaitu, Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rote Ndao sebagai tergugat I.
Ditambahkan Rihi, pihaknya memiliki juga sejumlah bukti terkait proses Apremoi Dudelusy Dethan sehingga mendapat ijasah paket C semua sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Akhir kesempatannya dia berpesan agar masyarakat Rote Ndao tidak perlu risau dengan gugatan tersebut karena yang pastinya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk SH dan Apremoi Dudelusy Dethan segera dilantik.
**(Rudi Mandala)**

