Aneh Saksi Paslon No 2 Dan No 3 Menolak Tanda tanggan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Tetapi Mengakui Hasil Pleno Yang Menang Paslon No 1.
Gaharunews,Com-Usai rapat pleno KPU Rote Ndao pada Selasa 3/12/24, saksi-saksi dari paslon nomor 3 ( lentera ) dan paslon nomor urut 2 ( Lontar Malole ) menolak tanda tangan hasil berita acara Pleno rekapitulasi penghitungan suara, Saksi Abia Julius Fanggidae dan Daniel Timu tetap mengakui dan menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang tertuang dalam formulir D hasil Pleno tingkat kabupaten yang dimenangkan oleh pasangan Calon Bupati/wakil Bupati nomor urut satu Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan (paket Ita Esa).
Saksi Paslon Bupati nomor urut dua Vico Amalo dan Bima Fanggidae (Paket Lontar Malole) dan dan nomor urut tiga Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae (paket Lentera/Petahana) menolak menanda tangani hasil pleno formulir D hasil kabupaten/kota dengan alasan hasil dari pleno hari ini masih ada keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan TUN Kupang, terkait Keabsahan ijasah dari pasangan calon wakil bupati nomor urut satu,
Dengan adanya persoalan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menegaskan, Gugatan Keabsahan Ijasah salah satu calon wakil bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan yang sementara bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tidak berpengaruh terhadap hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada Rote Ndao 2024
“Tidak ada kaitan dengan proses hari ini, tidak ada pengaruh terhadap hasil pleno saat ini,” tegas Komisioner KPU Deddy I.B Rondo kepada wartawan usai Rapat Pleno di Auditorium Tii Langga Kompleks perkantoran Bupati Rote Ndao, Selasa (03/12/2024)
Dijelaskan Deddy Rondo regulasi mengatakan model D hasil kabupaten itu, ditanda tangani anggota dan ketua PPK, bersama saksi jika saksi bersedia
“Mereka berdua menolak menanda tangani, tidak ada kaitan dengan hasil pleno, kita pleno hari bukan pleno proses kita pleno hasil, alasan keberatan mereka tidak ada kaitan dengan pleno hari ini, pleno ini sah,” Ujar Deddy Rondo.
“Pada saat pleno tingkat kecamatan tidak ada keberatan saksi, tapi pada saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten saksi pasangan calon nomor urut dua dan tiga menolak menanda tangani formulir D hasil tingkat kabupaten dengan alasan “kami menerima hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang telah di sahkan di tingkat kabupaten, akan tetapi kami tidak bersedia menanda tangani formulir model D hasil Kwk tingkat kabupaten dengan alasan pleno hari ini ada keterkaitan dengan proses hukum yang belum selesai, masih berjalan di PTUN Kupang terkait Keabsahan ijazah dari salah satu calon wakil bupati dari pasangan calon nomor urut satu
Sesuai hasil pleno paket nomor satu (Ita Esa) memperoleh 40.474 suara sah dan Paket nomor urut dua (Lontar Malole) memperoleh 9.296 suara sah dan paket nomor tiga (lentera/Petahana) memperoleh 26.008 suara sah.
**( Rudi Mandala )**

