SK Mantan Bupati Tabrak Aturan Gugurkan Permendagri Perda Dan Perbup Tentang Masa Jabatan Dirut PDAM
Rote Ndao-Gaharunews,Com-Permasalahan SK pengangkatan Direktur defenitif Utama PDAM Rote Ndao, yang di keluarkan oleh mantan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu SE, yang kini berkembang pada seruan masyarakat melalui media Online untuk pergantian Dirut Utama (Dirut) PDAM Rote Ndao Didik p.b Mesakh, langsung di tanggapi oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra kabupaten Rote Ndao, Ardianus Pandi.
Dengan tegas Ardianus Pandi mengatakan surat keputusan bupati nomor 082/KEP/HK/2020 tanggal 17 Oktober 2020 tentang pengangkatan Dirut PDAM Rote Ndao masa jabatan tahun 2020- 2025 ( 5 Tahun ) adalah masalah SK bupati Paulina yg mana melemahkan atau menggugurkan peraturan Bupati no 2 tahun 2007 Peraturan peraturan daerah no 1 tahun 2013 tentang pendirian PDAM & peraturan Menteri . No no 2 THN 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM seluruh Indonesia Sehingga jika persoalan tersebut tidak segera teratasi oleh PJ Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, maka berdampak pada reaksi masyarakat yg mempertanyakan adanya tindakan pembiaran dari Pemda rote ndao tentang kejanggalan regulasi yang benar masajabatan direktur pdam Rote Ndao.
“Menurut saya, Kepala Daerah, yakni PJ Bupati Rote Ndao, harus segera menyelesaikan persoalan ini. Setidaknya, PJ Bupati mengambil keputusan sesuai peraturan Menteri nomor 2 tahun 2007 yang mana berbunyi masa jabatan Dirut PDAM yang belaku selama 4 tahun sehingga pada 17 Oktober 2024 masa jabatan Dirut PDAM Rote Ndao sudah berakhir,” ucap AP-sapaanya saat dikonfirmasi Gaharunews.com, Selasa (21/10/2024) tadi siang
Ditambahkannya, sesuai pemberitaan di media Gaharunews,Com dengan Judul.PJ Bupati Rote Ndao di minta untuk Refisi Dan Meninjau kembali SK Dirut PDAM Rote Ndao di Duga Menyalahi Aturan sehingga saya sebagai ketua Fraksi Partai Gerindra Rote Ndao meminta PJ Bupati Rote Ndao segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. tutup AP.
**( Penulis: Rudi Mandala )**
