PJ Bupati Rote Ndao Akan Proses Pergantian Direktur Utama PDAM Rote Ndao Sesuai Regulasi

 


Rote Ndao-Gaharunews,Com-Dugaan ketimpangan dalam SK jabatan Direktur PDAM Rote Ndao yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu SE,dengan nomor. 082/KEP/HK/2020 tanggal 17 Oktober 2020  kepada Didik P.B.Mesakh sebagai Direktur dengan masa Bhakti tahun 2020-2025 ( 5 tahun ) yang bertentangan dengan peraturan. 

1-menteri nomor 2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian PDAM pada pasal 5 Poin (4).

2-Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 1 tahun 2013 tentang pendirian PDAM kabupaten Rote Ndao pada pasal 9 poin (4).

3-Peraturan Bupati Rote Ndao nomor 1 tahun 2007 tentang struktur dan tata kerja PDAM kabupaten Rote Ndao pasal 18 poin (1)


"Pj Bupati Rote Ndao yang saat ini dijabat oleh Oder Maks Sombu,ketika di temui Media di Ruangan kerjanya gedung tii Langga Rote Ndao,kepada Gaharunews.com Senin (21/10/2024).


Kita nanti liat regulasinya kalau memang aturan mengatakan sudah saatnya pergantian Direktur kita akan proses sesuai aturan.


Lanjut media Media menyampaikan sesuai peraturan menteri nomor 2 tahun 2007 hanya memperbolehkan masa jabatan Direktur PDAM 4 tahun. 


Sehingga merujuk pada peraturan menteri nomor 2 tahun 2007 masa jabatan Direktur PDAM Rote Ndao sudah berakhir pada 17 Oktober 2024, Oder Maks Sombu mengatakan kalau regulasinya seperti itu saya akan segera proses pergantian.ucap Oder Maks kepada Media.


Persoalan ini sebelumya sedah di beritakan oleh media Gaharunews,Com dengan judul. PJ Bupati Diminta Untuk Refisi Dan Meninjau Kembali SK Dirut PDAM Rote Ndao Di Duga Menyalahi Aturan.


Gaharunews,Com- Rote Ndao, Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah Kabupaten Rote Ndao terkait pengangkatan,Didik p.b Messakh ,ST. sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Rote Ndao yang keempat kalinya, diduga tak sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang masa jabatan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama 4 tahun.


Pasalnya, Didik Mesakh diangkat sebagai Direktur PDAM selama 5 tahun. Sedangkan, sebelumnya direktur yang lain menjabat sesuai aturan 4 tahun.


Hal  Ini menjadi keanehan, karena aturan mentri dalan Negeri NO 2 tahun 2007 hanya memperbolehkan jabatan selama 4 sehingga hal ini bertentangan dengan  peraturan daerah yang menerbitkan SK Direktur PDAM Rote Ndao 5 tahun

,” kata salah seorang pegawai PDAM Rote Ndao yang tidak mau namanya di sebut.


Ia juga meminta kepada PJ Bupati Rote Ndao,Oder Maks Sombu, agar menindak lanjuti hal ini agar tidak menimbulkan  kontroversi.yang terkesan menyalahi aturan.  Sebaiknya Kepala daerah setempat secepatnya membuat revisi perubahan SK direktur (5 tahun ) Menjadi 4 tahun dan melakukan  proses perekrutan dan seleksi calon direktur definitif untuk mengisi kekosongan masa jabatan direksi PDAM Rote Ndao Didik p.b. Messakh ST yang akan berakhir pada tgl 17  bulan Oktober ini.


Disamping itu, ia juga berharap agar kedepannya pihak DPRD selaku wakil rakyat juga perlu mengetahui proses perekrutan Direktur PDAM ,melalui  fit and proper test sehingga bisa melihat kemampuan calon direktur utama PDAM. Secara profesional . 

Karena, PDAM adalah BUMD yang dibiayai oleh modal APBD yg disetujui oleh DPRD dan pemerintah  itu harus dipegang oleh orang yang benar-benar miliki Visi dan Misi bisnis.


“Sesuai dengan kompetensinya, asal jangan adanya kedekatan. Dengan penguasa Karena relasi politik. Sehingga mencegah adanya kegiatan KKN. Ini harus benar-benar profesional, karena ini adalah perusahaan daerah, menyangkut investasi daerah, menyangkut pendapatan daerah. Dan Yang lebih penting pelayanan air bersih kepada masyarakat rote ndao. Kalau nantinya hanya sekadar menghabiskan dana penyertaan modal, daerah  semua orang juga bisa. Maka perlu menyeleksi calon direktur  yang bisa mengembangkan bisnis, dan harus bisa memproyeksikan keuntungan,” pungkasnya.


Sehingga hal ini saya sangat berharap  kepada PJ Bupati Rote Ndao, Utuk melakukan REFISI dan meninjau  SK Direktur PDAM Rote Ndao. yang sudah jelas menyalahi aturan.


( Rudi Mandala )

Postingan populer dari blog ini

11 Tokoh Adat/Tokoh Masyarakat Nyatakan Sikap Untuk Mendukung Paket Ita Esa

Management PT Bo'a Development Tidak Pernah Melarang Masyarakat Menuju Ke Pantai

Kasus Penganiayaan Seorang Pelajar Di Desa Batefalu Polisi Periksa Dua Saksi.