Lagi-Lagi Oknum Kaur Pem Di Duga Terlibat Politik Praktis Di Acara Sosialisasi Salah Satu Calon Bupati.
Rote Ndao-Gaharunews,Com-Seorang perangkat desa jabatan ( KAUR PEM ) di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya, Desa Mbokak diduga terlibat dalam politik praktis dengan secara terbuka mendukung salah satu calon Bupati Rote Ndao. Hal ini terlihat sebagai Jurkam dalam acara Sosialisasi yang diadakan oleh salah satu Calon Bupati, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, pada Minggu (22/9/2024).
Salah satu perangkat desa yang tampak menonjol dalam Jurkam adalah FM, Kaur pemerintahan Desa Mbokak FM secara terang-terangan menunjukkan dukungan dengan berperan sebagai Jurkam“ sebagai lambang dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati Rote Ndao.
Dugaan pelanggaran ini membuat resah masyarakat. Sejumlah warga Kecamatan Rote Barat Daya mengungkapkan kekecewaan mereka atas keterlibatan oknum perangkat desa dalam politik praktis yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyesalkan tindakan para oknum tersebut dan menuntut agar ada tindakan tegas dari pihak terkait.
“Kami mendesak Bawaslu Rote Ndao dan Panwascam serta panwas Desa untuk segera memanggil dan mengusut tuntas kehadiran para perangkat desa dalam acara politik ini. Mereka harus bertanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam politik praktis,” ujar warga tersebut.
Lebih lanjut, warga tersebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rote Ndao dan PJ Bupati Rote Ndao untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi oknum perangkat desa yang terlibat.
Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Selain itu, perangkat desa juga tidak diperkenankan menjadi bagian dari tim kampanye, sebagaimana diatur dalam ayat (3). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 494.
Kasus ini semakin memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perangkat desa dan BPD yang seharusnya netral dalam kontestasi politik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menindaklanjuti.
Hingga berita ini turunkan pihat-pihak terkait belum di konfirmasi Media.
( Rudi Mandala )
